OPS Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota Gencar Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas

    OPS Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota Gencar Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas

    KOTA MALANG - Memasuki tahun ajaran baru 2023, acap kali di temukan pelajar menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi untuk pergi ke sekolah.

    Sebagian pelajar di kategorikan sebagai pengendara dibawah umur  secara ketentuan dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor.

    Hal itu mengingat masih minimnya pengetahuan seputar peraturan lalulintas serta belum memiliki kemampuan berkendara secara baik yang menimbulkan potensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

    Momentum Operasi Patuh Semeru 2023 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dimanfaatkan oleh Polresta Malang Kota untuk memberikan imbauan dan pembentukan mental serta karakter patuh berlalulintas kepada para pelajar di Kota Malang.

    Dalam kegiatan ini, petugas kepolisian turut membagikan brosur terkait Operasi Patuh Semeru (OPS) kepada para pelajar SMAN 2 Kota Malang dan SMPN 20 Kota Malang yang sedang mempersiapkan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

    "Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pemberian materi terkait tertib berlalulintas dan menghindari kenakalan remaja kepada para peserta didik baru di SMAKN 4 Kota Malang dan SMPN 20 Kota Malang guna membentuk mental serta karakter peserta didik yang patuh hukum" jelas Kompol Syabain, S.H. Kapolsek Klojen yang bertindak sebagai pemateri.

    Ia menambahkan dengan diadakannya Operasi Patuh Semeru tahun 2023 sebagai momentum dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para peserta didik dalam tahu ajaran baru 2023.

    Diharapkan tingkat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan semakin meningkat. 

    “Kepolisian terus berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dalam menjaga keamanan berlalu lintas salah satunya menekan pelanggaran lalulintas yang di lakukan oleh pengendara di bawah umur, ”pungkas Kompol Syabain. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ops Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Malang Kota Bersama Disperindag...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami