Polisi Temukan Gadis Asal Kediri Yang Dilaporkan Hilang di Kota Malang

    Polisi Temukan Gadis Asal Kediri Yang Dilaporkan Hilang di Kota Malang

    KOTA MALANG  - Setelah menghilang selama tiga hari, gadis remaja berinisial RA (14), asal Kabupaten Kediri ditemukan oleh personel Polsek Blimbing. 

    Sebagai informasi, RA kabur dari rumah pada Jumat (19/5/2023) petang menaiki sepeda motor Yamaha Mio. Dan saat orang tuanya berusaha menelepon, ternyata nomor HP nya tidak bisa dihubungi. 

    Setelah itu, pada Sabtu (20/5/2023), orang tuanya membuat laporan ke Polres Kediri. 

    Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan anak hilang tersebut dari Polres Kediri. 

    "Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti. Karena diduga kuat, gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP tersebut kabur mengarah ke Kota Malang, " ujarnya

    Pencarian yang dilakukan oleh personel Polsek Blimbing membuahkan hasil. Dan pada Minggu (21/5/2023) pagi, RA berhasil ditemukan.

    "RA ditemukan di sekitar Jalan Batu Amaril Kelurahan Pandanwangi, lebih tepatnya berada di sebuah tempat pencucian sepeda motor. Dan saat kami temukan itu, ternyata RA bersama dengan seorang laki-laki berinisial AN (18), " jelasnya.

    Akhirnya, mereka berdua dibawa ke Polsek Blimbing dan dimintai keterangan.

    "Jadi, mereka berdua ini memiliki hubungan asmara. Dan mereka berdua ini, kenal dari sosial media, " terangnya.

    Setelah itu, Polsek Blimbing segera berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

    "Dari hasil koordinasi tersebut, maka pada hari Minggu itu juga mereka berdua kami dampingi dan kami bawa ke Kediri, ” pungkas Kapolsek Blimbing. 

    Sementara itu di tempat terpisah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar, untuk gadis RA sudah diantarkan oleh anggota Polsek Blimbing ke keluarganya, sementar AN, kami serahkan ke Polres Kediri, " pungkas Kombes Budi Hermanto. (*).

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Matching Team Expo : Sinergikan Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Danrem 083/Bdj Saat Pembukaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami