Ops Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota Optimalkan Fungsi Edukasi

    Ops Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota Optimalkan Fungsi Edukasi

    KOTA MALANG - Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Polresta Malang Kota optimalkan fungsi edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan di Kota Malang.

    Tak hanya membagikan pamlet dan selebaran di tempat - tempat persimpangan jalan serta lokasi ramai lainnya, Polresta Malang Kota juga memasifkan peran 2 unit mobil Incar yang dimiliki. 

    Patroli mobil Incar rutin menyasar lokasi - lokasi rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Malang, seperti di jalan Juanda, Jalan Ki Ageng Gribig, Jalan Kalianyar Buring dan beberapa wilayah lainnya. 

    Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menyampaikan pelaksanaan optimalisasi patroli mobil Incar dalam Operasi Patuh Semeru 2023 kali ini yang bertujuan menekan angka pelanggaran lalulintas serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan lalulintas. 

    "Dalam menekan angka pelanggaran sekaligus menanamkan kesadaran masyarakat untuk semakin tertib berlalulintas, kami maksimalkan patroli dengan Dua Unit Mobil Incar yang kami miliki saat ini, " tutur Kompol Fani.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak hanya patuh saat ada petugas maupun saat mobil Incar melaksanakan patroli, namun mengajak kepada masyarakat untuk menanamkan disiplin akan tertib berlalulintas pada diri masing-masing. 

    Kompol Fani menegaskan, pentingnya masing-masing individu menanamkan keselamatan sebagai kebutuhan dengan senantiasa mentaati peraturan lalulintas walau tidak ada petugas dilapangan.

    "Sesuai dengan tema Operasi Patuh Semeru 2023, Tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa, Mari bersama menjadi role model dalam tertib berlalulintas sebagai cerminan individu berkualitas " pungkasnya. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mewujudkan Kesadaran Etika Profesi Hukum...

    Artikel Berikutnya

    OPS Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami