Yonkes 2/Divif 2 Kostrad Uji Integrasi Mobile Field Hospital

    Yonkes 2/Divif 2 Kostrad Uji Integrasi Mobile Field Hospital

    Malang - Yonkes 2/Divif 2 Kostrad terima kunjungan kerja sekaligus uji gelar integritas Mobile Field Hospital oleh Kapuskesad Mayjen TNI dr. Purwo Setyanto, Sp.B., MARS beserta jajaran dilapangan Cobra Mayonkes 2/ Divif 2 Kostrad Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. (27/01)

    Dalam kunjungan tersebut Kapuskesad juga didampingi beberapa pejabat TNI AD diantaranya Dircab Puskesad, Kasdivif 2 Kostrad, Wa Aslog Kostrad, Kakes Kostrad, Kakesdam V/Brw, dan Dandenkesyah V/Brw beserta para jajaranya.

    Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Uji Gelar Integrasi Mobile Field Hospital yang dikhususkan untuk penanganan pandemi Covid– 19, dengan rangkaian pengecekan kelengkapan perlengkapan rumah sakit lapangan sehingga apakah layak digunakan untuk menangani pasien covid– 19 kedepannya guna menunjang kinerja satuan Yonkes 2/ Divif 2 Kostrad.

    ’Melalui uji ini diharapkan kita akan menjadi lebih modern lagi pada saat menangani pandemi Covid - 19, apa lagi ini menjadi sebuah trobosan baru di bidang Kesehatan Angkatan Darat. Maka dari itu kita harus cek betul kasiapan, kelengkapan dan yang terpenting adalah kelayakannya agar pasien merasa nyaman.’’ Pungkas Kapuskesad Mayjen TNI dr. Purwo Setyanto, Sp. B., MARS

    Menurut Danyonkes 2/ Divif 2 Kostrad Letnan Kolonel Ckm drg. Agung Siswanto, Sp. KGA bahwa Mobile Field Hospital dengan kapasitas 60 tempat tidur ini menjadi sarana baru untuk Yonkes 2/ Divif 2 Kostrad, mengapa dikatakan baru, karena peruntukannya adalah kepada pasien Covid– 19.

    Maka dari itu, dengan didukungnya Mobile Field Hospital ini merupakan suatu kepercayaan yang luar biasa yang diberikan oleh komando atas kepada satuan ini dan merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk memberikan pelayanan dan dukungan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid – 19 dengan sebaik mungkin. (Wahyudi//Penyubhada)

    Malang Jawa - Timur
    Wahyudi Arief

    Wahyudi Arief

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Apresiasi dan Dukungan, Ketua Komnas...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 084/BJ Terima Audensi dari JATMAN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami