Danrem 083/Bdj, Penertiban Rumah Dinas TNI Sesuai Perintah

    Danrem 083/Bdj, Penertiban Rumah Dinas TNI Sesuai Perintah

    KOTA MALANG - Pagi ini Korem 083/Bdj berserta jajarannya melaksanakan Penertiban Rumah dinas TNI yang berada di Jl Kesatrian Dalam K-82 dan Jl Kesatrian Terusan F-8 yang di tempati oleh Ani Widayati dan Adriati, SH, Kamis (2/3/2023).

    Kasilog Korem 083/Bdj Letkol Inf Israq Karim T., S.I.Pem., M.M menyampaikan penertiban telah sesuai perintah. "Penertiban ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah diperintahkan kepada Korem 083/Bdj, " kata Kasilog. 

    Kasilog Korem 083/Bdj menyebutkan, kegiatan penertiban dan pengambilalihan Rumdis yang merupakan aset TNI AD cq dalam pengawasan dan berada diwilayah Korem 083/Bdj memiliki dasar hukum yang kuat, dimana rumah dinas hanya diperuntukkan bagi prajurit atau PNS TNI yang masih aktif.

    Beberapa landasan penertiban dan pengambilalihan rumah dinas tersebut tertuang dalam Surat Kasad Nomor B/2537/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang persetujuan penertiban Rumdis Gol II TNI AD dhi. Kodam V/Brw dan Sprin Pangdam V/Brw Nomor Sprin/1134/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang perintah untuk segera merencanakan dan melaksanakan penertiban Rumdis Gol II TNI AD dhi. Kodam V/Brw di lingkungan Korem 083/Bdj sebanyak 25 unit. 

    Kasilog Korem 083/Bdj menyebutkan, keberadaan rumah dinas sangat penting sebagai wujud pemberian kesejahteraan bagi prajurit TNI, masih banyak prajurit aktif saat sekarang belum memiliki rumah tinggal sendiri sehingga harus kontrak, katanya.

    Pelaksanaan penertiban Rumdis saat ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan pada Akhir Tahun 2022, tahap awal ada 25 Unit Rumdis yang penggunaanya tidak sesuai, 11 unit sudah dilaksanakan penertiban, 6 unit di tempati Warakawuri, 2 Unit di tempati Militer Aktif dan 6 Unit mulai hari ini proses penertiban

    Penertiban Rumdis merupakan langkah terakhir yang diambil oleh Korem 083/Bdj, karena sebelumnya langkah-langkah persuasif telah dilaksanakan mulai giat sosialisasi dan himbuan, memberikan batas waktu untuk mengosongkan Rumdis tersebut secara sukarela, namun batas waktu yang disepakati tidak dilaksanakan maka hari ini dilaksanakan penertiban ulang. Demi kelancaran dan membantu pihak Penghuni Korem juga menyiapkan sarana Angkutan dan tenaga Pengangkut, " tegasnya. (Penrem 083/Bdj)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kenalkan Keamanan Siber, FILKOM Gelar Kuliah...

    Artikel Berikutnya

    UB Mengirim Dosen dan Tendik Mengikuti Training...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami