Danrem 083/Bdj Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0823/Situbondo Serta Penerimaan Pejabat  Kasipers dan Kasiren Korem 083/Bdj

    Danrem 083/Bdj Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0823/Situbondo Serta Penerimaan Pejabat  Kasipers dan Kasiren Korem 083/Bdj

    KOTA MALANG - Komandan Korem 083/Bdj Kolonel Inf Jamaludin, S.H memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 0823/Situbondo dan penerimaan pejabat 

    Kasipers dan Kasiren Korem 083/Bdj
    yang bertempat di Aula Untung Suropati Makorem 083/Bdj Jl. Bromo No 17 Kota Malang, Sabtu (23/12/2023).

    Danrem 083/Bdj menyampaikan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Korem 083/Bdj merupakan kebutuhan organisasi yang senantiasa dapat terjadi secara berkelanjutan yang berkaitan dengan aspek-aspek personel, situasi guna penyesuaian kinerja serta peran dan fungsinya.

    Saya mengucapkan terima kasih dan selamat serta penghargaan yang tinggi kepada Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro, S.E. selama menjabat sebagai Dandim 0823/Situbondo dan selamat datang atas jabatan barunya saat ini sebagai Padandya-2 Jabkat II Spaban V/Binkar Spersad.

    Selamat datang dan bergabung Letkol Inf Alexander Arunf Bua, S.E yang sebelumya mejabat sebagai Danyonif 516/CY, dan selamat datang atas jabatan barunya saat ini sebagai Dandim 0823/Situbondo.

    Selamat datang kepada Mayor Inf Yudha Bhakti Irawan, S.A.P yang sebelumnya Pamen Denmabesad mendapat penugasan baru sebagai Ps. Kasi Pers Korem 083/Bdj dan Mayor Arm Eko Sulistyono Sugiyanto, S.I.P yang sebelumnya Pamen Kodam XVII/Cendrawasih yang saat ini menjabat sebagai Kasiren Korem 083/Bdj, " jelasnya.

    Saya berharap kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI AD hendaknya diterima dengan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, disertai tekad untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu mempersembahkan karya terbaiknya untuk kepentingan tugas Korem 083/Bdj, " tegasnya. (Penrem 083/Bdj)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Malang Kota Tegaskan Netralitas...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami