Polresta Malang Kota Buka Layanan Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang – Jakarta

    Polresta Malang Kota Buka Layanan Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang – Jakarta

    KOTA MALANG - Upaya pihak Kepolisian dalam membantu masyarakat terus dilakukan. Setelah melaksanakan bakti sosial dengan berbagi bansos selama Ramadhan, kini juga menyiapkan layanan Balik Mudik Gratis.

    Adapun layanan balik mudik gratis yang disediakan oleh Polresta Malang Kota adalah bagi masyarakat yang akan kembali ke tempat rantaunya di wilayah Semarang dan Jakarta.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan program balik mudik gratis telah dibuka oleh Polresta Malang Kota dari Senin 24 April hingga Rabu 26 April 2023 nanti.

    “Kami siapkan tiga unit armada Bus untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik mudik dengan tujuan dari Malang menuju Semarang - Jakarta, ”ujar Kombes Budi Hermanto, di Posyan Stasiun Kota, Senin (24/4)

    Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengikuti program balik mudik gratis ini cukup mendaftar diri melalui  nomor WhatsApp 0812-1636-4554, 0822-3136-4905 dan 0811-3780-2000.

    “Masyarakat juga bisa mendaftarkan langsung ke Mapolresta Malang Kota pada bagian Minops Satlantas, ”terang Kombes Budi Hermanto.

    Program ini terbuka  bagi masyarakat yang  ingin melakukan perjalanan kembali ke kota masing - masing. Untuk persyaratannya cukup mudah dengan membawa membawa KTP, KK asli dan fotokopi langsung ke Polresta Malang Kota atau bisa melalui via WhatsApp yang sudah kami sosialisasikan 

    Dalam kesempatan yang sama Kapolresta Malang Kota juga menyampaikan program balik mudik gratis menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  melalui Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Tony Harmanto, M.H.  (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Kedua Lebaran, Polresta Malang Kota...

    Artikel Berikutnya

    Pengamanan Lebaran 2023 Dinilai Sukses,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami