Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

    Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

    KOTA MALANG - Terduga pelaku jambret yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Polsek Klojen Polresta Malang Kota.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H., S.I.K mengatakan tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari yang lalu.

    "Kejadian curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV" tutur Kompol Domingos, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2).

    Kompol Domingos menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang diketahui berinisial MY (44) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini menyasar korban seorang ibu rumah tangga. 

    "Aksi tersangka sempat terekam CCTV, " tambah Kompol Domingos.

    Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan ini  dan petugas  berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.

    "Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, " ujar Kompol Domingos.

    Dari tangan tersangka MY,  Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.

    Dalam perkara ini, tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,  

    "Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Peluncuran 1000 Mahasiswa Berwirausaha,...

    Artikel Berikutnya

    Mencegah Laka Lantas, Polisi Cat Ulang Marka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami