Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Uang Jutaan di Toko Bahan Makanan Kota Malang

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Uang Jutaan di Toko Bahan Makanan Kota Malang

    KOTA MALANG - Aksi nekat Seorang pria berinisial DP (50), membawa dirinya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen, jajaran Polresta Malang Kota.

    Pasalnya, pria asal Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang kedapatan beraksi mencuri di sebuah toko bahan makanan di Wilayah Klojen, Kota Malang.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen, Kompol Syabain  Rahmad Kusriyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim terhadap rekaman kamera pengawas.

    "Bahwa telah terjadi aksi pencurian di toko bahan makanan DD yang berada di Jalan Kopral Usman Kecamatan Klojen. Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta, "terang Kompol Syabain, Rabu ( 2/8)

    Merasa menderita kerugian, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen. 

    Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman kamera pengawas yang terdapat pada toko tersebut.

    "Tak lama setelah kejadian korban membuat laporan, kami pun segera mendalami rekaman kamera pengawas. Dan dari rekaman kamera pengawas itu, dapat di identifikasi ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah, dengan menyaru sebagai pembeli, " terangnya.

    Hingga pada Sabtu (29/7/2023) sore, Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. 

    "Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku, mendatangi cabang toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya, " jelasnya.

    Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata benar bahwa ia adalah pelaku yang beraksi mencuri di toko DD di Jalan Kopral Usman. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    "Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Tersangka DP juga sudah lakukan penahanan di Polsek Klojen guna penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Malang Kota Bersama Disperindag...

    Artikel Berikutnya

    Harmoni Kemanusiaan Polresta Malang Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami