Universitas Negeri Malang Masuk Top 20 PT Terbaik versi THE Impact Rankings 2023

    Universitas Negeri Malang Masuk Top 20 PT Terbaik versi THE Impact Rankings 2023

    KOTA MALANG - UM (Universitas Negeri Malang) masuk dalam Top 20 Perguruan Tinggi Indonesia Terbaik versi THE Impact Rankings 2023. Hal ini berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) tanggal 6 Juni 2023.

    Indikator penilaian THE Impact Rankings 2023 menggunakan 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk menilai kinerja perguruan tinggi yang meliputi bidang research (penelitian), stewardship (penatalayanan), outreach (menjangkau) dan teaching (pengajaran).

    Menanggapi capaian ini, Kepala Sub Direktorat Pemeringkatan Direktorat DIPHK UM, Utomo Pujianto, S.Kom., M.Kom., mengungkapkan bahwa hasil tersebut merupakan sebagian dari bukti komitmen UM untuk memberikan dukungan sebaik-baiknya dalam rangka pencapaian SDGs baik di lingkup nasional maupun internasional.

    “Berbagai aktivitas tridharma di lingkungan UM diusahakan untuk selalu dapat mengakomodasi agenda-agenda yang mendukung pencapaian SDGs, ” jelas Utomo Pujianto, S.Kom., M.Kom.

    Lebih lanjut Dosen Teknik Informatika FT UM ini menyampaikan harapannya di masa mendatang.

    “Di masa mendatang diharapkan keterlibatan dan peran serta UM dalam aktivitas berorientasi SDGs dapat memberikan dampak yang lebih luas lagi bagi masyarakat yang diwujudkan dengan rekognisi yang semakin baik dari tahun ke tahun, ” harapnya.

    Posisi UM peringkat 16 secara nasional dan peringkat 601-800 dunia. Dengan sinergi seluruh Sivitas, semoga kedepannya UM dapat meningkatkan kontribusi, sehingga manfaat yang diberikan akan semakin luas dan kesejahteraan masyarakat global dapat tercapai. (*) 

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rektor dan Pimpinan Tandatangani Perjanjian...

    Artikel Berikutnya

    Program Hibah Buku Nasional dan Internasional

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami