Tingkatkan Kesiap Siagaan, Polresta Malang Kota Gelar Latihan PPGD dan Penanganan Kebakaran

    Tingkatkan Kesiap Siagaan, Polresta Malang Kota Gelar Latihan PPGD dan Penanganan Kebakaran

    KOTA MALANG - Guna meningkatkan kemampuan personel Polresta Malang Kota dan jajarannya dalam penanganan bencana dan kegawat daruratan, Satuan Samapta Polresta Malang Kota mengadakan kegiatan Latihan kemampuan ( Latkatpuan) penanganan bencana kebakaran dan Pertolongan Pertama pada Kegawatdaruratan ( PPGD ).

    Latihan ini dibuka oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., di Ballroom Sanika Satyawada, Selasa (26/09/2023). 

    Kegiatan yang diikuti 100 peserta tersebut menghadirkan narasumber dari bidang kedokteran, Damkar Kota Malang dan Komunitas Relawan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sudah selayaknya personel Polri memiliki kemampuan dalam memberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan suatu insiden.

    Hal itu kata Kombes Budi Hermanto adalah salah satu wujud pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada Masyarakat dalam hal ini terkait bencana yang terjadi.

    ”Kegiatan ini dapat memberikan edukasi penanganan serta langkah antisipasi dan kesiap siagaan apabila rekan-rekan menghadapi situasi serta kondisi baik itu bencana maupun kecelakaan, ”kata Kombes Budi, Rabu (26/9).

    Kapolresta Malang Kota berharap kegiatan Latihan peningkatan kemampuan ini terus berlanjut dengan diselenggarakan simulasi atau praktek secara langsung kepada para personel di lapangan. 

    "Semoga kegiatan positif ini nantinya dapat kita simulasikan atau mungkin nantinya akan dipraktekkan pada BKO karhutla pada beberapa wilayah lain, ”ujar Kombes Budi Hermanto.

    Seluruh peserta yang hadir pada kegiatan peningkatan kemampuan kali ini tak hanya menerima materi secara teori namun juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan praktek ringan dari para pemateri. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kemenpan RB Resmikan Pembangunan 3 Gedung...

    Artikel Berikutnya

    Cipta Kondisi Polisi Bersama TNI Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami