Lakukan Fungsi Pengawasan dan Kontrol, Korem 083/Bdj Terima Tim Wasrik Post Audit Itjenad  

    Lakukan Fungsi Pengawasan dan Kontrol, Korem 083/Bdj Terima Tim Wasrik Post Audit Itjenad  

    KOTA MALANG, - Korem 083/Bdj menerima kunjungan Tim Wasrik Post Audit Itjenad bertempat di Makorem 083/Bdj Jl Bromo No 17 Kota Malang, Rabu (7/6/2023).

    Dalam Sambutannya Danrem 083/Bdj Kolonel Inf M.I Gogor A.A menyampaikan, Korem 083/Bdj membawahi 9 Kodim yang terbentang dari Malang Raya hingga Banyuwangi dan 1 Yonif 527 yang berada di Lumajang, sehingga praktis sekitar 50?ri Wilayah Jatim berada di bawah naungan Korem 083/Bdj.

    Lebih lanjut, Kami sangat berterima kasih atas kedatangan Tim Wasrik Post Audit Itjenad karena pada dasarnya manajemen modern ini perlu pengawasan. Kegiatan ini adalah salah satu fungsi kontrol yang sangat penting dan berperan dalam membantu Satuan Jajaran Korem 083/Bdj dalam mengevaluasi produk administrasi dan kegiatan program yang telah dilaksanakan, demi kelancaran tugas-tugas selanjutnya, pungkasnya

    Katim Wasrik Post  Audit Itjenad 
    Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, S.I.P., S.Sos. menyampaikan, pelaksanaan Post Audit yang kita laksanakan di jajaran Kodam V/Brw ini saya sampaikan kepada Panglima dan  Irdam V/Brw bahwa kita ini sebagai mitra kerja untuk menindaklanjuti kegiatan Wasrik yang dilaksanakan oleh Itdam V/Brw sebelumya, jelasnya

    Kegiatan Wasrik Post Audit Itjenad bukan semata mencari kesalahan, namun membenahi kesalahan yang ada untuk perbaikan kedepannya terutama dibidang administrasi kinerja, perbendaharaan maupun pemanfaatan Aset TNI-AD.

    Sehingga dalam pelaksanaan nantinya perlu keterbukaan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan perlunya perbaikan produk bila ditemukan kesalahan administrasi, pungkasnya (Penrem 083/Bdj)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Hadiri Pembaretan dan Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    Rektor dan Pimpinan Tandatangani Perjanjian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami