Korem 083/Bdj, Laksanakan Operasi Penertiban dan Pendataan Fungsi Ruko Taman Niaga Rampal

    Korem 083/Bdj, Laksanakan Operasi Penertiban dan Pendataan Fungsi Ruko Taman Niaga Rampal

    KOTA MALANG -   Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma memimpin penertiban dan pendataan fungsi Ruko yang berdiri di lahan TNI AD dalam pengawasan Korem 083/Bdj Jl. Terusan Brawijaya Kel. Kesatrian Kec. Blimbing Kota Malang, Senin (27/2/2023).

    Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma menyampaikan, Tujuan dilakukannya hal ini untuk menjaga ketertiban sekitar lapangan Rampal termasuk kawasan Ruko Taman Niaga Rampal yang berdiri di lahan TNI AD yang saat ini dalam pengawasan Korem 083/Bdj, sehingga Korem 083/Bdj perlu turun langsung melakukan penertiban dan pendataan agar pemanfaatan Ruko tersebut benar-benar sesuai fungsinya yaitu untuk pengembangan UMKM 

    Lebih lanjut, Kasi Intel Korem 083/Bdj menyatakan kegiatan penertiban dan pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa pemanfaatan Ruko tersebut tidak sesuai fungsi sebenarnya, sehingga sangat rawan akan timbulnya potensi kriminal. 

    Kita semua berharap Area sekitar lapangan Rampal termasuk Ruko Taman Niaga Rampal yang merupakan fasilitas milik TNI AD dalam pengawasan Korem 083/Bdj keberadaan dan peruntukkannya benar-benar sesuai dengan fungsinya sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum, kawasan tersebut menjadi aman dan nyaman serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, " jelasnya. 

    Pada dasarnya menjaga fasilitas umum khusunya di ruang publik Lapangan Rampal, ini bukan hanya tugas Korem 083/Bdj saja melainkan tanggung jawab bersama, termasuk didalamnya pengelola dan masyarakat pengguna fasilitas tersebut juga harus berperan aktif dengan mentaati aturan-aturan dan larangan yang berlaku, sehingga keberadaanya tidak meresahkan masyarakat lainnya.

    Hadir dalam kegiatan ini, Korem 083/Bdj, Kodim 0833 Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Satpol PP Kota Malang. (Penrem 083/Bdj)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan,...

    Artikel Berikutnya

    UB Adakan Koordinasi Siapkan Launching 1000...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami