Konversi Perjanjian Kinerja Menjadi Sasaran Kinerja Pegawai

    Konversi Perjanjian Kinerja Menjadi Sasaran Kinerja Pegawai

    KOTA MALANG - Satuan Akuntabilitas Kinerja (SAK) Universitas Brawijaya (UB) melaksanakan kegiatan Konversi Perjanjian Kinerja (PK) menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Selasa (21/3/2023) .

    Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Rektor II (WR II) Dr. M. Ali Safaat didampingi oleh Ketua SAK Dr Ating Yuniarti. Kegiatan tersebut dihadiri  lebih dari 170 peserta yang terdiri dari Direktur Direktorat, Kepala Lembaga dan UPT, Kepala Divisi dan perwakilan staf dari masing-masing unit.

    Dalam sambutannya WR II M. Ali Safaat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan saat ini. Menurutnya, penyusunan SKP ini merupakan bagian dari satu kesatuan sistem. Salah satu tolak ukur untuk mengukur kinerja setiap personil.

    SKP merupakan suatu hal indikator yang detil dan bisa dijadikan sebagai ukuran tetap. Posisi SKP dirasa sangat penting agar terjadi suatu kondisi yang strategis bagi UB. SKP setiap saat akan terus dikembangkan hingga menggunakan sistem informasi yang ada.

    “Meskipun bersifat lebih detil, SKP akan sangat bermanfaat bagi langkah setrategis UB ke depan. Akan ditemui berbagai kendala pada awal melangkah terkait penelusuran berbagai instrumen penilaian. Semua akan berkomitmen untuk mengembangkan SKP ini hingga nantinya dapat juga menggunakan Sistem informasi. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan instrumen yang bermanfaat bagi UB, ” sambut Ali Safaat.

    Hadir beberpa pemateri kompeten yang memberikan pemaparan terkait penyusunan SKP. Permateri yang dihadirkan adalah Moh. Farid Rahman, S.Si., M.Si, dan Nanang Fathoni, S.E., .(PON/Humas UB)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PS PDS Radiologi Mendapat Kesempatan Residen...

    Artikel Berikutnya

    Ramadhan Tahun ini Diperkirakan Akan Terjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami