Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kampus

    Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kampus

    KOTA MALANG - Sebagai salah satu perguruan tinggi nasional yang semakin diperhitungkan dalam dunia pendidikan baik di lingkup nasional maupun internasional, Universitas Brawijaya tidak hanya dituntut mewujudkan visi dan misi tri-dharma di lingkungan kampus, namun juga turut berpartisipasi dalam memperkuat zona integritas sebagai landasan perguruan tinggi menjalankan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel serta pelayanan prima kepada publik. 

    Dengan latar belakang tersebut Divisi Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya (UB) menggelar sosialisasi bertajuk “Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”, Selasa (30/5).

    Melalui dasar hukum Peraturan Rektor No.12 Tahun 2023, Divisi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh area perubahan serta urusan organisasi dan tata kelola. Mewujudkan enam skema reformasi birokrasi yang terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, akuntabilitas kinerja, pengawasan, pelayanan publik dan penataan manajemen SDM. 

    Hal ini dilakukan untuk mencipatakan Zona Integritas di tingkat pusat, unit kerja, hingga masing-masing fakultas secara menyeluruh. Sebelumnya Fakultas Teknologi Pertanian UB sendiri telah meraih penghargaan zona integritas tingkat nasional tahun 2022, menjadi percontohan fakultas dalam meningkatkan pelayanan serta capaian wilayah bebas korupsi.

    Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Dr. Muchammad Ali Safaat, SH, MH mengungkapkan bahwa pengembangan zona integritas WBK/WBBM sudah menjadi bagian dari program dan kebijakan di perguruan tinggi karena sejak awal sudah di desain menjadi lembaga pemebelajaran integritas yang berkaitan dengan peraturan dan kode etik di lingkup pendidikan sebut saja seperti penerapan anti plagiasi, keterbukaan informasi, bebas korupsi dan gratifikasi hingga pengawasan terhadap perundungan (bullying). 

    “Menciptakan zona integritas WBK/WBBM memang membutuhkan beberapa instrumen yang pakem, tetapi secara kultur UB telah melaksanakannya secara organik, hal ini kita bisa cermati dengan terjaganya lingkungan kampus UB dari kasus-kasus yang berhubungan dengan permasalahan korupsi. Kita wajib menjaga keutuhan institusi pendidikan kita di mata publik, mengingat potensi dan peluang korupsi ada di semua bagian, tidak hanya pada aspek tertentu yang biasanya terindikasi rawan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengarah pada tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.

    Dr. Dodyk Pranowo, STP, M.Si selaku ketua tim zona integritas menambahkan kunci pembangunan zona integritas harus terstruktur dan berurutan. Dengan hadirnya zona integritas secara menyeluruh akan membawa ekosistem kehidupan perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas, bersih dan transparan. Memastikan tata kelola sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. 

    Langkah awal yang harus dilakukan adalah komitmen pimpinan dan sivitas akademika bersama unit-unit pelaksana dalam mewujudkan visi yang selaras, kemudahan pelayanan terhadap masyarakat sebagai indikator kepuasan publik terhadap lembaga, pendekatan program unit kerja kepada masyarakat (baik dari dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa), melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, hingga memantapkan strategi komunikasi melalui manajemen media (media cetak, elektronik serta media sosial). 

    “Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebagai acuan untuk mendukung good university governance, seperti pengelolaan konflik kepentingan yang kerap terjadi di berbagai level pemangku kebijakan, pengendalian gratifikasi, regulasi reward and punishment, keterbukaan informasi dan forum komunikasi, integrasi nilai integritas ke dalam kode etik dan perilaku sivitas akademika sampai pengawasan internal dan whistle blowing system, ” tambahnya. (humas) 

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Robotiik Matangkan Persiapan Menuju...

    Artikel Berikutnya

    Sosiologi UB Buat Pengalaman Baru, Terapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami